Support From West Melanesia Independence For Free West Papua, Maluku, and Flores. Diberdayakan oleh Blogger.
Hai, Anak Muda Melanesia Barat, Membaca & Menulislah ! " Jika umurmu Tak Sepanjang Umur Bumi, Sambunglah Dengan Tulisan " !
Filled Under: , , ,

Pemerintah Belanda dan RI berusaha melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS melalui HAKIM Belanda

Share

Pemerintah Belanda dan RI berusaha melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS melalui HAKIM Belanda


 
MENA !
 
Saudara2 seBangsa, se-Tanah Air dan sePerjuangan yang berada di Tanah Air Maluku Manis-e,
Shalom dan Assalamu alaikum !
 
Melalui Surat Kabar Kilat ini Pemerintah RMS ingin menyampaikan informasi penting tentang perkembangan-perkembangan terachir dalam Perjuangan RMS diluar negeri, khususnya di negeri Belanda dalam bulan oktober tahun 2011 ini. Tanggal 10 oktober adalah satu tanggal BERSEJARAH dalam sejarah RMS.
SIDANG 10 OKTOBER 2011 di kota DEN HAAG, jam 13.30
KASUSNYA APA ?- Dalam rangka bijaksana untuk mematikan perjuangan RMS dan Pemerintah RMS - dan atas dorongan keras dari Pemerintah Indonesia dibelakan layar - maka Pemerintah Belanda Hari senen tanggal 10 oktober yang akan datang naik banding di Hakim di kota Den Haag.

Soal naik banding ini berkaitan dengan Sidang Kilat 5 oktober 2010 yang dimajukan oleh Pemerintah RMS terhadap SBY dan yang menyebabkan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudohyono tidak berani datang ke negeri Belanda untuk kunjungan negara dan pada achirnya tinggal dirumah.

Dalam naik banding ini Pemerintah Belanda minta dari Hakim untuk tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai perwakilan yang Sah dari Republik Maluku Selatan.
 
Sedikit latar belakang
SISTEM HUKUM DINEGERI BELANDA secara garis besar
HAK UNTUK MULAI PERKARA - Setiap oknom, perusahan atau LSM bisa mulai perkara dimuka hakim. Untuk setiap oknom perlu haknya tidak ada terbatas oleh undang-undang atau keputusan hakim tagal seumpamanya ada sakit jiwa d.s.b.. Untuk perusahan dan LSM perlu bahwa status mereka sudah di sahkan secara resmi sesuai tuntutan undang-undang di notaris.
 
POSISI PEMERINTAH RMS- Pemerintah RMS tidak termasuk dalam salah satu dari tuntutan ini. Dalam perkara yang dimajukan oleh Pemerintah RMS 5 oktober 2010, Pemerintah RMS bukan satu perusahan atau LSM, melainkan satu Pemerintah dari negera yang Sah yang bernama Republik Maluku Selatan. Dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan yang Sah maka Pemerintah RMS, dibawa pimpinan Presiden mr. J.G.  Wattilete, membawa presiden RI Susilo Bambang Yudohyono dalam satu Sidang Kilat.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Kejahatan-Kejahatan Internasional (Wet Internationale Misdrijven) RMS tuntut presiden SBY diperiksa oleh karena beliau turut bertanggungjawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia di Maluku, khususnya terhadap Para Pejuang RMS (Cakalele RMS). Oleh karena SBY sadar dia memang ada bersalah disini, dia tidak berani datang, dan memutus tinggal dirumah saja.
 
SIKAP PEMERINTAH BELANDA– Dalam perkara dari 5 oktober 2010 ini, Pemerintah Belanda tidak pernah menolak Pemerintah RMS sebagai satu Perwakilan yang sah dari Negera Republik Maluku Selatan. Demikian sikapnya waktu Pemerintah RMS membawa mantan Menteri Luar Negeri WIRAYUDA ke Hakim Belanda dalam bulan nopember 2010 dengan tuntutan yang sama.
 
NOTISI RAHASIA MENTERI LUAR NEGERI BELANDA: URI ROSENTHAL
Dalam bulan desember 2010 Pemerintah RMS dimendekati secara rahasia oleh seorang wartawan Televisi Belanda dari SBS6 (dari program ‘Reporter’). Dia serahkan satu Notisi Rahasia yang berasal dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda. (lihatlah di internet a.l.: http://www.nrc.nl/nieuws/2011/01/26/ministerie-van-buitenlandse-zaken-zoekt-grenzen-van-de-wet-op/.
Ternyata  dalam Notisi Rahasia ini bahwa Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal telah berikan instruksi kepada para pegawainya untuk cari tau jalan-jalan hukum dan jalan-jalan non-hukum yang mana bisa dipakai oleh Pemerintah Belanda untuk melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS.
Hasil pekerjaan para pegawainya adalah saran-saran yang berikut:
  •     Tuduh mr. J.G. Wattilete di Kepala dari Organisasi yang mewakili semua pengacara bahwa beliau mencampuri kepentingan pekerjaannya dan kantornya dengan kepentingan-kepentingan yang lain. (Yang dimaksudkan disini ialah bahwa semua rapat dari Kabinet RMS dilaksanakan dikantor beliau).
  •     Jika seumpamanya RMS kalah perkara, maka harus dituntut bahwa semua perongkosan harus dibayar. Ini sebagai satu signal ke RMS untuk lain kali fikir baik-baik apakah mereka ada uang cukup untuk mulai perkara.
  •     Coba mengharu Sekertaris dari Hakim agar supaya waktu dari proses yang RMS mulaikan atau keputusan yang diambil oleh Hakim, ditunda ke satu waktu yang tamu-tamu penting (yang dimaksudkan dari Indonesia) sudah tinggalkan negeri Belanda dengan aman.
  •     Mengundang para tetamu secara RESMI. Dengan jalan ini secara langsung ada peraturan-peraturan khusus berlaku untuk para tetamu yang resmi dari Kerajaan Belanda.
  •     Tuntut dari Hakim untuk tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai Perwakilan yang Sah dari Negara Republik Maluku Selatan, dengan alasan bahwa RMS tidak sah dan sudah mati.
Jelas sekali bahwa soal naik banding pada tangal 10 oktober ini adalah pelaksanaan dari titik yang kelima yang dimajukan oleh para pegawai Menteri  Luar Negeri Kerajaan Belanda Uri Rosenthal.

APA SIKAP PEMERINTAH BELANDA pada tanggal 10 oktober y.a.d. ?
Dalam soal naik banding 10 oktober ini Pemerintah Belanda menyatakan bahwa:
  1.     RMS sudah mati sejak 12 april 1966 dengan pembunuhan Presiden RMS mr. Dr. Chris Soumokil oleh TNI atas perintah dari Soeharto.
  2.     Dengannya itu tidak ada lagi Pemerintah RMS
APA TUNTUAN PEMERINTAH BELANDA pada tanggal 10 oktober y.a.d. ?
  1.     RMS tidak boleh diwakili lagi di Hakim Belanda sebab katanya, RMS tidak Sah.
  2.     Tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai perwakilan yang Sah dari Negara Republik Maluku Selatan.

AKIBATNYA JIKA HAKIM TERIMA TUNTUTAN PEMERINTAH BELANDA
Jika Hakim terima tuntutan Pemerintah Belanda, maka ini berarti bahwa:
  •     Negara Republik Maluku Selatan sudah tidak bisa lagi memulaikan perkara apapun dimuka Hakim Belanda terhadap Pemerintah Belanda atau Pemerintah Indonesia, dalam mana kepentingan-kepentingan RMS menuntut harus diadakan perkara dimuka hakim. Semua jalur hukum di Belanda ditutup untuk RMS.
 
PERTANYAAN BESAR PADA SAAT INI, TAHUN 2011
 Jika RMS mau menang perkara ini perlu dijawabkan satu pertanyaan yang sangat penting (yang fundamental) dimuka hakim dan oleh hakim, ya’ni:
    Apakah RMS masih ada sebagai satu negara yang Sah dalam tahun 2011 ini ?

AKSI OLEH PEMERINTAH RMS !
Pemerintah RMS telah masukan dua pertanyaan penting kepada dua Ahli Hukum Internasional yang Independen (tidak memihak):
  •     Dr. Noelle Higgings dari Universitas Dublin (di Irlandia)
  •     Dr. Eric de Brabandare dari Universitas Leiden (Belanda) | (Bacalah terjemahan Notisi ini sebagaimana terlampir)
 
Dua Pertanyaan yang penting berbunyi sebagai berikut:
  1.     Walaupun belum diakui oleh dunia internasional, apakah RMS masih berada (Eksis) sebagai satu negara menurut Hukum Internasional sekarang ya atau tidak?
  2.     Apakah RMS masih tetap berada sebagai negara walaupun dihambatkan oleh Indonesia selama ini untuk melaksanakan kekuasaannya secara effektif dalam teritoriumnya ?

 HASIL ANALISA DAN KESIMPULAN-KESIMPULAN KEDUA AHLI HUKUM INTERNASIONAL:
  1. Proklamasi Kemerdekaan RMS pada 25 april 1950 adalah satu proklamasi Kemerdekaan yang Sah berdasarkan Hukum Internasional
  2. Anneksasi teritorium Republik Maluku Selatan oleh Republik Indonesia sangat bertentangan dengan Hukum Internasional
  3. Atas dasar Hukum Internasional maka Territorium RMS harus dianggap teritorium yang sementara diduduki secara ilegal oleh negara yang lain yang bernama RI
  4. RMS adalah satu NEGARA YANG SAH dan BUKAN gerakan separatis.
  5. RMS tetap masih berada dalam tahun 2011
  6. Pemerintah Darurat RMS di perasingan adalah Pemerintah Yang Sah  dari Republik Maluku Selatan
  7. Kenyataan bahwa RMS  dan Pemerintah RMS belum diakui tidak mempunyai akibat apapun untuk Keberadaannya dan Kelangsungan hidup RMS.
  8. Perkara antara RMS dan RI adalah PERKARA ANTARA DUA NEGARA
  9. Walaupun Indonesia menghalangkan Pemerintah RMS secara de facto untuk melaksanakan Kekuasaannya dalam teritoriumnya sendiri, maka Pemerintah RMS tetap merupakan Pemerintah yang Sah dari Republik Maluku Selatan.
  10. Selama RMS secara de facto masih berada sebagai Negara, maka RMS sebagai Negara tidak bisa dipadamkan
  11.  Justru oleh karena adanya satu Pemerintah Darurat di Perasingan, maka RMS masih berada (Eksis) dan bertahan sebagai satu Negara.
 
AKIBAT DARI KESIMPULAN-KESIMPULAN INI:
  • Semua langkah dari Pemerintah RI terhadap Bangsa Maluku mempunyai sifat yang ilegal
  • Posisi RMS dari segi Hukum Internasional dimemperkuatkan
  • Konfirmasi yang baru ini dalam tahun 2011, bahwa RMS sebagai Negara tetap masih berada, menciptakan kesempatan2 baru secara politik dan secara hukum dalam dunia internasional !
 
DIPERLUKAN SUMBANGAN APA DARI RAKYAT  MALUKU SEBAGAI WARGA NEGARA RMS ?
  •      Mempelajari, kenal, sadar dan tolong hambur sejarah RMS dalam kalangan masing-masing; khususnya kepada generasi penerus.
(Bahan-bahan dipersiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RMS dan dihambur oleh jaringan kami di Tanah Air.)
  1. Untuk itu masing-masing tolong membangun jaringan-jaringan informasi yang tertutup dan tersembunyi untuk mata musuh.
  2.     Bekerja sama dengan dan dukung Kementerian Dalam Negeri RMS dalam hal ini.
  3. Mempersatukan diri dibawa Pemerintah yang Sah yg sementara diperasingan dan dalam struktur Negara darurat yang Sah dan yang teratur.
  4. Dukung Pemerintah RMS sekuat-kuatnya dengan cara apapun. Jangan balik muka atau tutup talingan jika kami bersuara minta bantuan dari basudara di Tanah Air.
(Perlu sekali dunia lihat bahwa kami secara Bangsa dan Negara mampu untuk atur diri dan Negara kami, walaupun berada dalam keadaan sementara diduduki  dan dijajah oleh Negara Asing. Sebaliknya: jika dunia lihat kami terpica belah dalam tubuh di Maluku, kami dianggap belum bisa atur Negara yang merdeka dan berdaulat; ini salah satu alasan untuk tidak mau bantu kami.) INGATAN:  BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH !!! dan penjajah Jawa bisa masuk tengah terus.
  1.     Mempertahankan identitas dan kebudayaan Maluku
  2.     Tolak dan menentang politik Indonesianisasi dan Jawanisasi dari kebudayaan dan bahasa Bangsa kita
  3.     Tolak dan menentang perampokan|kerusakan secara halus dari tanah-tanah adat kita.
  4.     Kepada semua anak Bangsa Maluku, entah ISLAM atau KRISTEN yang cinta Tanah Air Maluku dan yang inign satu mas depan Maluku yang merdeka, makmur, sejahtera dan damai, Pemerintah RMS mohon dengan hormat, tolong bawa perkara tanggal 10 oktober ini dalam doa atau pergumulan sesuai agama masing-masing !!! Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kami sekalian, maupun secara Bangsa, maupun secara Negara !

Maluku Pasti Merdeka !
MURIA !
 
a.n.Pemerintah RMS,
Menteri Dalam Negeri RMS,

Drs. W.V. Sopacua