Support From West Melanesia Independence For Free West Papua, Maluku, and Flores. Diberdayakan oleh Blogger.
Hai, Anak Muda Melanesia Barat, Membaca & Menulislah ! " Jika umurmu Tak Sepanjang Umur Bumi, Sambunglah Dengan Tulisan " !
Tampilkan postingan dengan label Maluku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maluku. Tampilkan semua postingan

, , ,

Pemerintah Belanda dan RI berusaha melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS melalui HAKIM Belanda

Pemerintah Belanda dan RI berusaha melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS melalui HAKIM Belanda


 
MENA !
 
Saudara2 seBangsa, se-Tanah Air dan sePerjuangan yang berada di Tanah Air Maluku Manis-e,
Shalom dan Assalamu alaikum !
 
Melalui Surat Kabar Kilat ini Pemerintah RMS ingin menyampaikan informasi penting tentang perkembangan-perkembangan terachir dalam Perjuangan RMS diluar negeri, khususnya di negeri Belanda dalam bulan oktober tahun 2011 ini. Tanggal 10 oktober adalah satu tanggal BERSEJARAH dalam sejarah RMS.
SIDANG 10 OKTOBER 2011 di kota DEN HAAG, jam 13.30
KASUSNYA APA ?- Dalam rangka bijaksana untuk mematikan perjuangan RMS dan Pemerintah RMS - dan atas dorongan keras dari Pemerintah Indonesia dibelakan layar - maka Pemerintah Belanda Hari senen tanggal 10 oktober yang akan datang naik banding di Hakim di kota Den Haag.

Soal naik banding ini berkaitan dengan Sidang Kilat 5 oktober 2010 yang dimajukan oleh Pemerintah RMS terhadap SBY dan yang menyebabkan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudohyono tidak berani datang ke negeri Belanda untuk kunjungan negara dan pada achirnya tinggal dirumah.

Dalam naik banding ini Pemerintah Belanda minta dari Hakim untuk tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai perwakilan yang Sah dari Republik Maluku Selatan.
 
Sedikit latar belakang
SISTEM HUKUM DINEGERI BELANDA secara garis besar
HAK UNTUK MULAI PERKARA - Setiap oknom, perusahan atau LSM bisa mulai perkara dimuka hakim. Untuk setiap oknom perlu haknya tidak ada terbatas oleh undang-undang atau keputusan hakim tagal seumpamanya ada sakit jiwa d.s.b.. Untuk perusahan dan LSM perlu bahwa status mereka sudah di sahkan secara resmi sesuai tuntutan undang-undang di notaris.
 
POSISI PEMERINTAH RMS- Pemerintah RMS tidak termasuk dalam salah satu dari tuntutan ini. Dalam perkara yang dimajukan oleh Pemerintah RMS 5 oktober 2010, Pemerintah RMS bukan satu perusahan atau LSM, melainkan satu Pemerintah dari negera yang Sah yang bernama Republik Maluku Selatan. Dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan yang Sah maka Pemerintah RMS, dibawa pimpinan Presiden mr. J.G.  Wattilete, membawa presiden RI Susilo Bambang Yudohyono dalam satu Sidang Kilat.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Kejahatan-Kejahatan Internasional (Wet Internationale Misdrijven) RMS tuntut presiden SBY diperiksa oleh karena beliau turut bertanggungjawab atas pelanggaran Hak Asasi Manusia di Maluku, khususnya terhadap Para Pejuang RMS (Cakalele RMS). Oleh karena SBY sadar dia memang ada bersalah disini, dia tidak berani datang, dan memutus tinggal dirumah saja.
 
SIKAP PEMERINTAH BELANDA– Dalam perkara dari 5 oktober 2010 ini, Pemerintah Belanda tidak pernah menolak Pemerintah RMS sebagai satu Perwakilan yang sah dari Negera Republik Maluku Selatan. Demikian sikapnya waktu Pemerintah RMS membawa mantan Menteri Luar Negeri WIRAYUDA ke Hakim Belanda dalam bulan nopember 2010 dengan tuntutan yang sama.
 
NOTISI RAHASIA MENTERI LUAR NEGERI BELANDA: URI ROSENTHAL
Dalam bulan desember 2010 Pemerintah RMS dimendekati secara rahasia oleh seorang wartawan Televisi Belanda dari SBS6 (dari program ‘Reporter’). Dia serahkan satu Notisi Rahasia yang berasal dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda. (lihatlah di internet a.l.: http://www.nrc.nl/nieuws/2011/01/26/ministerie-van-buitenlandse-zaken-zoekt-grenzen-van-de-wet-op/.
Ternyata  dalam Notisi Rahasia ini bahwa Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal telah berikan instruksi kepada para pegawainya untuk cari tau jalan-jalan hukum dan jalan-jalan non-hukum yang mana bisa dipakai oleh Pemerintah Belanda untuk melumpuhkan RMS dan Pemerintah RMS.
Hasil pekerjaan para pegawainya adalah saran-saran yang berikut:
  •     Tuduh mr. J.G. Wattilete di Kepala dari Organisasi yang mewakili semua pengacara bahwa beliau mencampuri kepentingan pekerjaannya dan kantornya dengan kepentingan-kepentingan yang lain. (Yang dimaksudkan disini ialah bahwa semua rapat dari Kabinet RMS dilaksanakan dikantor beliau).
  •     Jika seumpamanya RMS kalah perkara, maka harus dituntut bahwa semua perongkosan harus dibayar. Ini sebagai satu signal ke RMS untuk lain kali fikir baik-baik apakah mereka ada uang cukup untuk mulai perkara.
  •     Coba mengharu Sekertaris dari Hakim agar supaya waktu dari proses yang RMS mulaikan atau keputusan yang diambil oleh Hakim, ditunda ke satu waktu yang tamu-tamu penting (yang dimaksudkan dari Indonesia) sudah tinggalkan negeri Belanda dengan aman.
  •     Mengundang para tetamu secara RESMI. Dengan jalan ini secara langsung ada peraturan-peraturan khusus berlaku untuk para tetamu yang resmi dari Kerajaan Belanda.
  •     Tuntut dari Hakim untuk tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai Perwakilan yang Sah dari Negara Republik Maluku Selatan, dengan alasan bahwa RMS tidak sah dan sudah mati.
Jelas sekali bahwa soal naik banding pada tangal 10 oktober ini adalah pelaksanaan dari titik yang kelima yang dimajukan oleh para pegawai Menteri  Luar Negeri Kerajaan Belanda Uri Rosenthal.

APA SIKAP PEMERINTAH BELANDA pada tanggal 10 oktober y.a.d. ?
Dalam soal naik banding 10 oktober ini Pemerintah Belanda menyatakan bahwa:
  1.     RMS sudah mati sejak 12 april 1966 dengan pembunuhan Presiden RMS mr. Dr. Chris Soumokil oleh TNI atas perintah dari Soeharto.
  2.     Dengannya itu tidak ada lagi Pemerintah RMS
APA TUNTUAN PEMERINTAH BELANDA pada tanggal 10 oktober y.a.d. ?
  1.     RMS tidak boleh diwakili lagi di Hakim Belanda sebab katanya, RMS tidak Sah.
  2.     Tidak boleh lagi terima Pemerintah RMS sebagai perwakilan yang Sah dari Negara Republik Maluku Selatan.

AKIBATNYA JIKA HAKIM TERIMA TUNTUTAN PEMERINTAH BELANDA
Jika Hakim terima tuntutan Pemerintah Belanda, maka ini berarti bahwa:
  •     Negara Republik Maluku Selatan sudah tidak bisa lagi memulaikan perkara apapun dimuka Hakim Belanda terhadap Pemerintah Belanda atau Pemerintah Indonesia, dalam mana kepentingan-kepentingan RMS menuntut harus diadakan perkara dimuka hakim. Semua jalur hukum di Belanda ditutup untuk RMS.
 
PERTANYAAN BESAR PADA SAAT INI, TAHUN 2011
 Jika RMS mau menang perkara ini perlu dijawabkan satu pertanyaan yang sangat penting (yang fundamental) dimuka hakim dan oleh hakim, ya’ni:
    Apakah RMS masih ada sebagai satu negara yang Sah dalam tahun 2011 ini ?

AKSI OLEH PEMERINTAH RMS !
Pemerintah RMS telah masukan dua pertanyaan penting kepada dua Ahli Hukum Internasional yang Independen (tidak memihak):
  •     Dr. Noelle Higgings dari Universitas Dublin (di Irlandia)
  •     Dr. Eric de Brabandare dari Universitas Leiden (Belanda) | (Bacalah terjemahan Notisi ini sebagaimana terlampir)
 
Dua Pertanyaan yang penting berbunyi sebagai berikut:
  1.     Walaupun belum diakui oleh dunia internasional, apakah RMS masih berada (Eksis) sebagai satu negara menurut Hukum Internasional sekarang ya atau tidak?
  2.     Apakah RMS masih tetap berada sebagai negara walaupun dihambatkan oleh Indonesia selama ini untuk melaksanakan kekuasaannya secara effektif dalam teritoriumnya ?

 HASIL ANALISA DAN KESIMPULAN-KESIMPULAN KEDUA AHLI HUKUM INTERNASIONAL:
  1. Proklamasi Kemerdekaan RMS pada 25 april 1950 adalah satu proklamasi Kemerdekaan yang Sah berdasarkan Hukum Internasional
  2. Anneksasi teritorium Republik Maluku Selatan oleh Republik Indonesia sangat bertentangan dengan Hukum Internasional
  3. Atas dasar Hukum Internasional maka Territorium RMS harus dianggap teritorium yang sementara diduduki secara ilegal oleh negara yang lain yang bernama RI
  4. RMS adalah satu NEGARA YANG SAH dan BUKAN gerakan separatis.
  5. RMS tetap masih berada dalam tahun 2011
  6. Pemerintah Darurat RMS di perasingan adalah Pemerintah Yang Sah  dari Republik Maluku Selatan
  7. Kenyataan bahwa RMS  dan Pemerintah RMS belum diakui tidak mempunyai akibat apapun untuk Keberadaannya dan Kelangsungan hidup RMS.
  8. Perkara antara RMS dan RI adalah PERKARA ANTARA DUA NEGARA
  9. Walaupun Indonesia menghalangkan Pemerintah RMS secara de facto untuk melaksanakan Kekuasaannya dalam teritoriumnya sendiri, maka Pemerintah RMS tetap merupakan Pemerintah yang Sah dari Republik Maluku Selatan.
  10. Selama RMS secara de facto masih berada sebagai Negara, maka RMS sebagai Negara tidak bisa dipadamkan
  11.  Justru oleh karena adanya satu Pemerintah Darurat di Perasingan, maka RMS masih berada (Eksis) dan bertahan sebagai satu Negara.
 
AKIBAT DARI KESIMPULAN-KESIMPULAN INI:
  • Semua langkah dari Pemerintah RI terhadap Bangsa Maluku mempunyai sifat yang ilegal
  • Posisi RMS dari segi Hukum Internasional dimemperkuatkan
  • Konfirmasi yang baru ini dalam tahun 2011, bahwa RMS sebagai Negara tetap masih berada, menciptakan kesempatan2 baru secara politik dan secara hukum dalam dunia internasional !
 
DIPERLUKAN SUMBANGAN APA DARI RAKYAT  MALUKU SEBAGAI WARGA NEGARA RMS ?
  •      Mempelajari, kenal, sadar dan tolong hambur sejarah RMS dalam kalangan masing-masing; khususnya kepada generasi penerus.
(Bahan-bahan dipersiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RMS dan dihambur oleh jaringan kami di Tanah Air.)
  1. Untuk itu masing-masing tolong membangun jaringan-jaringan informasi yang tertutup dan tersembunyi untuk mata musuh.
  2.     Bekerja sama dengan dan dukung Kementerian Dalam Negeri RMS dalam hal ini.
  3. Mempersatukan diri dibawa Pemerintah yang Sah yg sementara diperasingan dan dalam struktur Negara darurat yang Sah dan yang teratur.
  4. Dukung Pemerintah RMS sekuat-kuatnya dengan cara apapun. Jangan balik muka atau tutup talingan jika kami bersuara minta bantuan dari basudara di Tanah Air.
(Perlu sekali dunia lihat bahwa kami secara Bangsa dan Negara mampu untuk atur diri dan Negara kami, walaupun berada dalam keadaan sementara diduduki  dan dijajah oleh Negara Asing. Sebaliknya: jika dunia lihat kami terpica belah dalam tubuh di Maluku, kami dianggap belum bisa atur Negara yang merdeka dan berdaulat; ini salah satu alasan untuk tidak mau bantu kami.) INGATAN:  BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH !!! dan penjajah Jawa bisa masuk tengah terus.
  1.     Mempertahankan identitas dan kebudayaan Maluku
  2.     Tolak dan menentang politik Indonesianisasi dan Jawanisasi dari kebudayaan dan bahasa Bangsa kita
  3.     Tolak dan menentang perampokan|kerusakan secara halus dari tanah-tanah adat kita.
  4.     Kepada semua anak Bangsa Maluku, entah ISLAM atau KRISTEN yang cinta Tanah Air Maluku dan yang inign satu mas depan Maluku yang merdeka, makmur, sejahtera dan damai, Pemerintah RMS mohon dengan hormat, tolong bawa perkara tanggal 10 oktober ini dalam doa atau pergumulan sesuai agama masing-masing !!! Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kami sekalian, maupun secara Bangsa, maupun secara Negara !

Maluku Pasti Merdeka !
MURIA !
 
a.n.Pemerintah RMS,
Menteri Dalam Negeri RMS,

Drs. W.V. Sopacua
Publisher: MELANESIA POST - 15.23
, , ,

Penyebab Ambon (Maluku) ingin merdeka

Penyebab Ambon ingin merdeka

Merdeka, 14 Maret 1999

Hendropriyono Bicara Akar Permasalahan Ambon
RMS Kumpulkan Dana Beli Senjata

Kini muncul bukti-bukti baru tentang keterlibatan gerakan
separatis RMS dalam kasus kerusuhan di Ambon. Beberapa bukti
surat-surat yang dikirimkan dari Belanda tempat RMS bermarkas
hingga kini menunjukkan konsolidasi kekuatan dengan targe, tahun
2000 Maluku merdeka, lepas dari Indonesia.

Gerakan RMS (Republika Maluku Selatan), lewat sejumlah wawancara
di telivisi Belanda dan Eropa berusaha meyakinkan dunia
internasional bahwa kerusuhan Ambon adalah gerakan rakyat yang
ingin memerdekan diri dari Indonesia.


Ada cukup banyak teori tentang penyebab kerusuhan Ambon, muali
dari pertentangan antaretnis, kecemberuan sosial, keretakan
hubungan militer-sipil, provokator sampai pada yang paling anyar
ikut campur organisasi separatis RMS mengobok-obok Ambon.

Awalnya, teori RMS yang pertama kali dilontarkan oleh Letjen AM
Hendropriyono itu mendapat banyak tentangan, bahkan dari warga
Maluku sendiri.

Bahkan tawaran, anggota DPR, dan tokoh masyarakat Des Alwi juga
meragukan teori itu. Di Ambon sendiri, sejumlah mahasiswa
bingung untuk menghubungkan dari mana seorang Hendro, Menteri
Transmigrasi dan PPJ yang mengurusi kepindahan warga itu, bisa
menciptakan teori seperti itu.

Namun Hendro, bekas Direktur BAIS (Badan Intelijen
Strategis/sekarang BIA) ABRI itu, bersikukuh. Akar permasalahan
kasus Ambon, tak lain tak bukan, adalah provokasi RMS. Karena
itu penyelesaian harus lewat saluran internasional untuk meredam
kegiatan mereka. "Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus
Timtim," katanya.

Kelompok RMS berusaha mencari dukungan dan dana, yang akan
digunakan untuk membeli senjata.

Imbauan bagi dukungan itu, menurut Hendro dilontarkan juga lewat
televisi. Konon, senjata-senjata itu akan dikirimkan ke Ambon
untuk mempersenjatai para 'partisan' di sana. Mereka telah
mengirimkan 'utusan' ke Jakarta dan Ambon untuk menghubungi para
'pejuang kemerdekaan itu'.

Menurut Hendro, mereka belajar dari Portugal yang telah lebih
dulu sukses mengangkat kasus Timor Timur ke kalangan
internasional. Melalui siaran televisi para kader RMS juga
mendesak Pemerintah Belanda agar peduli terhadap kasus Ambon.

Belanda juga didesak untuk bersama-sama meminta agar PBB
melakukan campurtangan di Ambon dengan menarik ABRI dari wilayah
itu dan menggantikannya dengan pasukan PBB.

Melirik pada informasi itu, tampaknya ada benarnya sinyalemen
sejumlah kalangan bahwa ada provakator internasional yang ikut
bermain dalam mengacau negeri seribu pulau itu.

Momentumnya juga tepat, yaitu disaat ekonomi Indonesia sedang
terpuruk, ABRI kehilangan giginya dan masyarakat yang tengah
emosi, mudah diadu domba.

Setelah terusir dari Indonesia dan tinggal selama kurang lebih
50 tahun di Belanda, tak jelas lagi berapa jumlah anggota RMS.
Hanya diketahui bahwa mereka telah beranak pinak dan melakukan
kawin campur dengan orang Belanda asli. Mereka ada juga yang
telah masuk WN Belanda.

Data lainnya adalah, terdapat tiga golongan masyarakat asal
Maluku yang berada di Belanda. Pertama adalah yang pro RMS,
terdiri dari WNI dan WN Belanda. Golongan kedua pro RI, juga WN
Belanda dan WNI, dan yang ketiga golongan netral yang umumnya WN
Belanda.

Pada tanggal 6 dan 7 Maret, RMS mengadakan show of force, mereka
menyelenggarakan aksi demo di tiga kota di Negeri Belanda yaitu
Den Haag, Amsterdam dan Groningen. Sebanyak 750 orang anggota
dan simpatisan RMS mengikuti aksi demo itu.

Suatu laporan bertanda Confidential Top Secret menyebut nama-
nama pentolan RMS. "Mereka menggalang persatuan dalam
nasionalisme Maluku dan mengedepankan kerukunan beragama. Ini
dibuktikan dengan bercampur baurnya pengurus RMS yang kristen
dan Islam tanpa ada persaingan." kata laporan tersebut.

Laporan itu menyebut juga nama presiden baru RMS yaitu Frans
Tutuhatumewa dan anggota kabinet Watilette serta Otto Matulessy
yang semuanya beragama Kristen. Mereka bergandengan tangan
dengan anggota kabinet RMS yang Islam semisal Haji Malabat dan
Haji Abdul Rahman Tahupelasuri serta Haji Umar Sauli.

"Semua ini harus diketahui rakyat Ambon. Di Belanda sana RMS
yang jadi musuh bersama kita, bergandengan tangan antara Islam
dan Kristen. Di sini, sayangya. tak akur," ujar Hendro.

Pihak RMS punya rencana, nantinya demo itu tak cuma dilakukan di
Belanda, tapi ke seluruhan Eropa. Akan digambarkan bahwa dalam
kerusuhan Ambon itu, Pemerintah RI berpihak kepada Islam dan
menumpas orang-orang Kristen yang memberontak karena ingin
Merdeka.

"Butuh waktu untuk menyakinkan ornag-orang bahwa aksi RMS itu
memang ada. Kebanyakan orang mengira mereka sudah mati. Itu
tidak benar, sebab secara politik mereka mungkin benar mati
tetapi secar moral masih hidup. Dalam situasi dan kondisi
tertentu, politik RMS bisa hidup kembali," kata Hendro lagi.

Ini adalah peringatan kedua kali yang dihembuskan oleh Hendro
berkaitan dengan kerusuhan Ambon dan hubungannya dengan RMS.

Sebabnya ada sinyalemen bahwa agen-agen RMS muali memasuki Ambon
untuk membuat kerusuhan. Antara lain membuat keributan di kota
Ambon pada menjelang akhir tahun 1978 lalu. Dalam keributan itu
mereka membakar bendera merah putih di depan Makorem 174
Pattimura.

Tak lama kemudian mereka mengibarkan bendera RMS di gunung Nona
dan sebulan kemudian, tanggal 19 Januari 1999, kerusuhan besar
melanda Ambon. Ratusan orang tewas.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Mar 1999 jam 10:31:41 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
Publisher: MELANESIA POST - 14.54
, , , , , , , , , , , , ,

Indonesia akan kembali ke sejarah awalnya "Negara RIS"

Cepat atau lambat 2035 di pastikan NKRI bubar total.

Betulkan NKRI bakal bubar? Sudah dipastikan akan bubar. Paling cepat 2015, paling lambat 2035. Imperium Roma yg kuat saja bubar. Soviet yg superpower : runtuh. Ottoman Turki yg digdaya: gulung tikar. Apalagi cuman RI yg lemah lunglai banyak utang. Logis kalau potensi bubarnya makin tinggi.
argumentasi yang tak disangka-sangka, hihihihihihi…. 
Tidak ada sesuatu yang abadi di dunia ini. Bumi berputar mengembuskan perubahan. Kerajaan Roma runtuh, Kerajaan Majapahit runtuh, Uni Sovyet pecah berkeping-keping, Yugoslavia terbelah, Timor Timur bebas dari genggaman NKRI. Tinggal tunggu waktunya bagi Papua, Flores (Timor Barat) bebas dari genggaman NKRI. Aceh bebas dari genggaman NKRI, Maluku bebas dari NKRI, Bali bebas dari NKRI, dan lain-lainnya. Lambat atau cepat, NKRI akan bubabr. Syukurlah kalau NKRI bubar 2015. Soalnya ini masalah harga diri setiap bangsa bukan masalah korupsi , ekonomi, pembangunan dan lain-lain segala macam.
Asal Usul Identitas Negara Indonesia akan ketahuan, karena publik belum tahu betul sejarahnya termasuk orang asli indonesi belum tahu sejarahnya. Indonesia akan kembali ke negara asalnya yakni ” NEGARA RIS” (Negara Republik Serikat) yang batas bilayahnya Jawa-Jakarta.
BENARKAN ? thanks untuk komen anda :)

Publisher: Unknown - 06.48