Pada masa sesudah tahun 1900, kerajaan-kerajaan yang ada di Nusa
Tenggara Timur pada umumnya telah berubah status menjadi status menjadi
Swapraja. Swapraja-swapraja tersebut, 10 berada di Pulau Timor ( Kupang,
Amarasi, Fatuleu, Amfoang, Molo, Amanuban, Amanatun, Mio mafo, Biboki,
Insana) satu di pulau Rote, satu di pulau Sabu, 15 di pulau Sumba (
Kanatang, Lewa-Kanbera, Takundung, Melolo, Rendi Mangili, Wei jelu,
Masukaren, Laura, Waijewa, Kodi-Laula, Membora, Umbu Ratunggay, Ana
Kalang, Wanokaka, Lambaja), sembilan di pulau Flores (Ende, Lio,
Larantuka, Adonara, Sikka, Angada, Riung, Nage Keo, Manggarai), tujuh di
pulau Alor-Pantar (Alor, Baranusa, Pantar, Matahari Naik, Kolana, Batu
lolang, Purema).
Swapraja-swapraja tersebut terbagi lagi menjadi bagian-bagian yang
wilayahnya lebih kecil. Wilayah-wilayah kecil itu disebut
Kafetoran-kafetoran.
Zaman Pemerintahan Hindia Belanda
Wilayah Nusa Tenggara Timur pada waktu itu merupakan wilayah hukum dari
keresidenan Timor dan daerah takluknya. Keresidenan Timor dan daerah
bagian barat (Timor Indonesia pada waktu itu, Flores, Sumba, Sumbawa
serta pulau-pulau kecil sekitarnya seperti Rote, Sabu, Alor, Pantar,
Lomblen, Adonara, Solor).
Keresidenan Timor dan daerah takluknya berpusat di Kupang, yang memiliki
wilayah terdiri dari tiga affdeling (Timor, Flores, Sumba dan Sumbawa),
15 onderafdeeling dan 48 Swapraja. Afdeeling Timor dan pulau-pulau
terdiri dari 6 onderafdeeling dengan ibukotanya di Kupang. Afdeeling
Flores terdiri dari 5 onder afdeeling dengan ibukotanya di Ende. Yang
ketiga adalah Afdeeling Sumbawa dan Sumba dengan ibukota di Raba (Bima).
Afdeeling Sumbawa dan Sumba ini tediri dari 4 oder afdeeling.
Keresidenan Timor dan daerah takluknya dipimpin oleh seorang residen,
sedangkan afdeeling di pimpin oleh seorang asisten residen. Asisten
residen ini membawahi Kontrolir atau Controleur dan Geraghebber sebagai
pemimpin Onder afdeeling. Asisten residen , kontrolir dan gezaghebber
adalah pamong praja Kolonial Belanda. Para kepala onder afdeeling yakni
kontrolir dibantu oleh pamong praja bumi putra ber pangkat Bestuurs
assistant. (Ch. Kana, 1969,hal . 49-51).
Zaman Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada tanggal 8 Maret 1942 komando angkatan perang Belanda di
Indonesia menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan demikian secara
resmi Jepang menggantikan Belanda sebagai pemegang kekuasaan di
Indonesia. Untuk Indonesia bagian timur termasuk wilayah Indonesia.
Bagian Timur wilayah NTT berada di bawah kekuasaan angkatan laut Jepang
(Kaigun) yang berkedudukan di Makasar. Adapun dalam rangka menjalankan
pemerintahan di daerah yang diduduki Kaigun menyusun pemerintahannya.
Untuk wilayah Indonesia bagian Timur dikepalai oleh Minseifu yang
berkedudukan di Makasar. Di bawah Minseifu adalah Minseibu yang untuk
daerah Nusa Tenggara Timur termasuk ke dalam Sjoo Sunda Shu (Sunda
Kecil) yang berada di bawah pimpinan Minseifu Cokan Yang berkedudukan di
Singaraja.
Disamping Minseibu Cokan terdapat dewan perwakilan rakyat yang disebut
Syoo Sunda Sukai Yin. Dewan ini juga berpusat di Singaraja. Diantaranya
anggota dewan ini yang berasal dari Nusa Tenggara Timur adalah raja
Amarasi H.A. Koroh dan I.H. Doko. Untuk pemerintahan di daerah-daerah
nampaknya tidak banyak mengalami perubahan, hanya istilah-istilah saja
yang diruba. Bekas wilayah afdeeling dirubah menjadi Ken dan di NTT ada
tiga Ken yakni Timor Ken, Flores Ken dan Sumba Ken. Ken ini
masing-masing dikepalai oleh Ken Kanrikan. Sedangkan tiap Ken terdiri
dari beberapa Bunken (sama dengan wilayah onder afdeeling) yang
dikepalai dengan Bunken Karikan. Di bawah wilayah Bunken adalah
swapraja-swapraja yang dikepalai oleh raja-raja dan pemerintahan
swapraja ke bawah sampai ke rakyat tidak mengalami perubahan.
Zaman Kemerdekaan (1945-1975).
Setelah Jepang menyerah, Kepala Pemerintahan Jepang (Ken Kanrikan) di
Kupang memutuskan untuk menyerahkan pemerintahan atas Kota Kupang
kepada tiga orang yakni Dr.A.Gakeler sebagai walikota, Tom Pello dan
I.H.Doko. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena pasukan NICA
segera mengambil alih pemerintahan sipil di NTT, dimana susunan
pemerintahan dan pejabat-pejabatnya sebagian besar adalah pejabat
Belanda sebelum perang dunia II. Dengan demikian NTT menjadi daerah
kekuasaan Belanda lagi, sistem pemerintahan sebelum masa perang
ditegakkan kembali. Pada tahun 1945 kaum pergerakan secara
sembunyi-sembunyi telah mengetahui perjuangan Republik Indonesia melalui
radio. Oleh karena itu kaum pegerakan menghidupkan kembali Partai
Perserikatan Kebangsaan Timor yang berdiri sejak tahun 1937 dan kemudian
berubah menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Perjuangan politik terus berlanjut, sampai pada tahun 1950 dimulai
pase baru dengan dihapusnya dewan raja-raja. Pada bulan Mei 1951 Menteri
Dalam Negeri NIT mengangkat Y.S. Amalo menjadi Kepala Daeraah Timor dan
kepulauannya menggantikan H.A.Koroh yang wafat pada tanggal 30 Maret
1951. Pada waktu itu daerah Nusa Tenggara Timur termasuk dalam wilayah
Propinsi Sunda Kecil.
Berdasarkan atas keinginan serta hasrat dari rakyat Daerah Nusa
Tenggara, dalam bentuk resolusi, mosi, pernyataan dan delegasi-delegasi
kepada Pemerintahan Pusat dan Panitia Pembagian Daerah yang dibentuk
dengan Keputusan Presiden No.202/ 1956 perihal Nusa Tenggara, pemerintah
berpendapat suda tiba saatnya untuk membagi daerah Propinsi Nusa
Tenggara termasuk dalam Peraturan Pemerintahan RIS no. 21 tahun 1950,
(Lembaran Negara RIS tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah tingkat I
dimaksud oleh undang-undang No.I tahun 1957. Akhirnya berdasarkan
undang-undang No.64/1958 propinsi Nusa Tenggara di pecah menjadi Daerah
Swa tantra Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi daerah Flores, Sumba dan
Timor.
Berdasarkan undang-undang No.69/ 1958 tentang pembentukan
daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, maka daerah Swa tantra Tingkat I
Nusa Tenggara Timur dibagi menjadi 12 Daerah Swatantra Tingkat II (
Monografi NTT, 1975, hal. 297). Adapun daerah swatantra tingkat II yang
ada tersebut adalah : Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Angada, Ende,
Sikka, Flores Timur, Alor, Kupang, Timo Tengah Selatan, Timor Tengah
Utara dan Belu.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daswati I
Nusa Tenggara Timur tertanggal 28 Februari 1962 No.Pem.66/1/2 yo tanggal
2 juli 1962 tentang pembentukan kecamatan di Daerah Swatantra Tingkat I
Nusa Tenggara Timur, maka secara de facto mulai tanggal 1Juli 1962
swapraja-swapraja dihapuskan (Monografi NTT, Ibid, hal. 306). Sedangkan
secara de jure baru mulai tanggal 1 September 1965 dengan berlakunya
undang-undang no. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.
Pada saat itu juga sebutan Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara
Timur dirubah menjadi Propinsi Nusa Tenggara Timur, sedangkan Daerah
Swatantra Tingkat II dirubah menjadi Kabupaten.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur di Kupang, tanggal 20 Juli 1963 No.66/1/32 mengenai
pembentukan kecamatan , maka Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan 12
Daerah Tingkat II dibagi menjadi 90 kecamatan dan 4.555 desa
tradisional, yakni desa yang bersifat kesatuan geneologis yang kemudian
dirubah menjadi desa gaya baru.
Pada tahun 2003 wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari 16
Kabupaten dan Satu Kota . Kabupaten-kabupaten dan Kota tersebut adalah :
Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah
Utara , Belu, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Angada,
Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat dan Kota Kupang. Dari 16 Kabupaten
dan satu kota tersebut terbagi dalam 197 kecamatan dan 2.585
desa/kelurahan.
(Disarikan dari buku ” Sejarah Daerah Nusa Tenggara Timur ” Proyek Penelitian dan Pencetakan Kebudayaan Daerah 1977/1978).
Apa Benar Begitu ? Mohon Masukannya untuk meluruskan sejarahnya. Thanks.